Penulis: Dhona Maria Ananda
Noted: artikel ini disertai video. Bagi Teman-teman yang sedang tidak memiliki waktu luang untuk membaca, artikel ini dapat dilihat dan didengarkan dengan menge-klik video di bawah. Selamat menyimak.
Teman-teman, awalnya saya berpikir bahwa warisan adalah segudang harta seperti rumah, perhiasan, mobil, motor, tanah, sawah, perusahaan, pabrik, dan lain sebagainya. Namun, setelah menjadi seorang ibu, pikiran saya jadi lebih terbuka. Saya mulai memahami tentang arti warisan yang sesungguhnya. Saya sadar, diusia yang hampir senja saat ini, sudah waktunya saya memikirkan apa warisan terbaik yang akan diberikan kepada anak saya ketika dewasa nanti.
Teman-teman, sebelum saya bahas apa itu warisan, ada pertanyaan yang ingin saya jadikan bahan renungan untuk Teman-teman, apa yang ingin Teman-teman wariskan untuk orang-orang tercinta? Sudahkah Teman-teman mulai merencanakan dan mempersiapkan secara matang perihal warisan tersebut?
Teman-teman, semua hal yang telah Teman-teman capai tentu tidak diperoleh dengan mudah. Tentunya, teman-teman ingin memastikan bahwa hasil kerja keras Teman-teman dapat dinikmati oleh orang-orang terkasih. Untuk dapat memberikan sesuatu yang berharga dan berkualitas bagi orang-orang tercinta, Teman-teman pun perlu melakukan perencanaan warisan. Dengan catatan, tetap memperhatikan keamanan finansial yang baik untuk Teman-teman juga. Jadi siapkan aset masa depan bagi orang-orang yang Teman-teman kasihi melalui pengelolaan keuangan secara terintegrasi dan terencana.
Warisan
Teman-teman, secara sederhana warisan adalah semua kekayaan peninggalan yang diberikan pada keluarga atau ahli waris saat seseorang meninggal dunia. Nah, sebelum saya bahas lebih lanjut, ada beberapa hal yang harus kita ketahui terkait dengan warisan:
1. HUKUM WARIS DI INDONESIA
Menurut Badriyah Harun dari Universitas Gajah Mada, Aturan hukum waris di Indonesia bersifat fakultatif atau melengkapi. Artinya, para ahli waris boleh memilih aturan hukum waris mana yang akan digunakan dalam pembagiannya. Baik itu pembagian hukum adat, perdata, Islam, maupun kesepakatan bersama antara para ahli waris.
2. FAKTA TERKAIT KASUS SENGKETA HARTA WARIS DI INDONESIA
Dilansir dari hukumonline.com, sebanyak 20% kasus hukum perdata agama di Indonesia berkaitan dengan harta waris. Sedangkan, Kasus sengketa harta waris menempati posisi nomor 2 dalam perkara perdata agama dan nomor 6 dalam perkara perdata umum di Indonesia.
3. SITUASI DIRI YANG DIALAMI OLEH INDIVIDU
Saya dan Teman-taman akan melewati 3 tahap kehidupan, yaitu:
●MASA PRODUKTIF
Yaitu Ketika berada dalam keadaan sehat dan sedang aktif menjalani kehidupan. Di sana kita sebaiknya melakukan Perencanaan Pribadi dengan matang
●MENUA
Yaitu Ketika hidup dalam usia yang telah lanjut, baik dalam keadaan sehat, sakit kritis atau pun cacat fisik. Disana kita harus mulai
Melakukan perencanaan harta waris dengan tujuan untuk memberi manfaat
bagi orang-orang yang dikasihinya sebelum individu meninggal dunia.
●MENINGGAL DUNIA
Yaitu Ketika hidup berakhir dan meninggalkan orang-orang terkasih. Disana Rencana harta waris yang telah dibuatnya, selanjutnya diproses setelah individu meninggal dunia.
Cara Memperoleh Warisan
Teman-teman, Real Estate, Deposito, Rekening Bank, Reksadana, Kendaraan Bermotor, Emas dan Perhiasan juga Saham (Bisnis), adalah warisan yang manfaatnya baru dapat diterima oleh ahli waris setelah melalui proses pengadilan sebagai berikut:
1. Apabila aset tersebut telah dinyatakan sebagai harta waris, maka pewaris perlu menunjuk siapa orang yang akan menjadi pemilik baru harta warisnya tersebut dan harus dituliskan di dalam Surat Wasiat atau Surat Waris.
2. Proses pemindahan kepemilikan harta kepada ahli waris tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan suatu keputusan, berupa Fatwa Waris atau Ketetapan Pengadilan.
3. Harta Waris tersebut akan diterima oleh Ahli Waris secara resmi.
Namun, jika teman-teman menyiapkan warisan melalui Asuransi, manfaat dapat diterima secara langsung oleh ahli waris, tanpa perlu melalui proses panjang pengadilan atau menunggu ketetapan fatwa waris dari pengadilan.
Teman-teman, tentu selain warisan fisik seperti yang disebutkan di atas, Teman-teman juga dapat mewariskan orang-orang yang kita cintai dengan bekal ilmu pengetahuan atau karya-karya Teman-teman semasa hidup. Contohnya: saya berusaha memberikan bekal pendidikan agama dan pengetahuan umum secara formal dan informal.
Saya juga mempersiapkan warisan pengetahuan berupa pesan-pesan tersirat dan tersurat dalam buku-buku antologi yang saya tulis, dan konten-konten YouTube yang saya upload.
Kalau boleh saya tanya, teman-teman sedang dan sudah menyiapkan warisan apa untuk orang tercinta?
Plandemic Growth YouTube Channel: Donna Maria Ananda